Cari Blog Ini

Jumat, 18 November 2016

PENGANTAR BISNIS INFROMATIKA

Bussiness Model Canvas

        Bussiness Model Canvas adalah sebuah framework yang sederhana dan mudah dimengerti untuk menggambarkan suatu bisnis. Ada sembilan kotak yang merepresentasikan elemen-elemen kunci yang secara umum ada pada semua model bisnis yaitu :

1. Customer Segment      : kelompok target konsumen yang akan atau sedang 
                                           kita bidik untuk menjadi pelanggan kita.

2. Value Proposition        : nilai atau value yang kita tawarkan untuk pelanggan.

3. Channels                      : cara yang digunakan untuk memberikan value 
                                           proposition kita ke konsumer.

4. Customer Relationship : cara untuk mendapatkan, menambah jumlah 
                                            konsumen dan untuk mempertahankan 
                                            konsumen agar terus setia dengan kita.

5. Revenue Stream           : berbagai cara untuk menghasilkan keuntungan dari 
                                                 value proposition kita.

6. Key Resource               : hal-hal yang paling penting yang harus dimiliki
                                            agar key activities bisa dijalankan.

7. Key Activities              : kegiatan yang wajib dilakukan oleh perusahaan 
                                           untuk menghasilkan value proposition yang 
                                           ditawarkan.

8. Key Partners                : pihak-pihak yang bias diajak kerjasama.

9. Cost Structure              : rincian biaya-biaya terbesar yang harus dikeluarkan 
                                           untuk melakukan key activities dan menghasilkan 
                                           value proposition.
        Setelah memahami Bussiness Model Canvas dan sembilan kotak yang merepresentasikan elemen-elemen kunci model bisnis, kami kelompok 2 Pengantar Bisnis Informatika 4IA15 membuat sebuah Bussiness Model Canvas dimana model bisnis ini dibuat oleh kami kelompok 2 dan didesign untuk sebuah usaha yang kami beri nama Manna. Berikut adalah gambar Bussiness Model Canvas yang telah kami buat :




        Inilah hasil kerja dari kelompok 2 apabila masih ada kekurangan harap dimaklumkan karena kami masih dalam proses pembelajaran. Terimakasih semoga bermanfaat.

Perbedaan Serta Cara dan Persyaratan Untuk Membuat Sebuah Badan Usaha Berbentuk PT, CV, Firma, UD



1.     PT
            Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
            Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Ø  Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
-          Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
-          Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
-          Nomor NPWP penanggung jawab.
-          Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
-          Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
-          Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
-          Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
-   Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di  lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
-    Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
-          Siap disurvei.
-          Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
-          Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
-          Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
-      Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
-       Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
-         Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
-          Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
-     Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

            Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-          Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
-          Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
-          Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
            Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
            Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Ø  Prosedur pendirian
            Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
-          Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
-          Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
-          Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
-          Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.

2.     CV
            Commanditaire Vennootschap (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
-          Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
-          Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
            Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
            Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
Ø  Syarat dan Prosedur  
-          Pendirian oleh 2 orang dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
-          Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu.
-          Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
2. Tempat kedudukan dari CV.
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
            Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV).
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
            Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV.
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV.
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana :
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat. Sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat.
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
            Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
3. FIRMA
Firma(dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Syarat Pendirian dan Perijinan Firma
  1. copy kartu nama pemilik / penanggung jawab
  2. copy akta pendirian

4. USAHA DAGANG(UD)
Perusahaan perseorangan atau biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.
Syarat Pendirian dan Perijinan UD
  1. Asli kartu nama pemilik/penanggung jawab usaha
  2. Copy kartu nama pemilik/penanggung jawab usaha
Perbedaan Bentuk Perusahaan 
 1
PT
  1. Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
  2. Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar.
  3. PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum.
 2
CV
  1. Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah.
  2. CV adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
 3
Firma
  1. Umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling berkaitan.
  2. Firma adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
 4
UD
  1. Kalau untung, dinikmati sendiri, demikian juga kalo rugi, keputusan pun di buat sendiri.
Perbedaan Dasar Hukum Pendirian Perusahaan
1
PT
  1. Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2
CV
  1. Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV.
3
Firma
  1. Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
4
UD
  1. Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian UD.
Perbedaan dalam Modal Perusahaan
 1
PT
  • Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:
  • Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  • Ketentuan minimal modal dasar tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
  • Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.
    Sumber Modal:
  • Pemilik modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing
 2
CV
  • Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.
    Artinya;
  • Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV.
  • Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
  • Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
  • umber Modal:
  • Pemilik modal adalah Swasta
 3
Firma
  • Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor
    Artinya:
  • Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar Firma.
  • Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
  • Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
    Sumber Modal:
  • –  Pemilik modal adalah Swasta
 4
UD
  • Modal 100% dari sendiri
Perbedaan Proses Pendirian Perusahaan
 1
PT
  1. Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan.
  2. Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
  3. Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris.
  4. Akta Pendirian PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
 2
CV
  1. Pemakaian nama CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
  2. Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
  3. Pendirian CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris.
  4. Akta pendirian CV cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
 3
Firma
  1. Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
  2. Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
  3. Pendirian Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau tanpa Akta.
  4. Akta pendirian Firma cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
 4
UD
  1. mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
  2. mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.


Daftar Pustaka:
https://www.academia.edu/19518931/observasi_PT_CV_FIRMA_UD
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3286/mendirikan-usaha-dagang-(ud)
https://wiwidtrylestari.wordpress.com/2015/11/12/pengertian-badan-usahaperbedaan-cv-pt-pte-ltd-inc-corp-mnc-tbk-ud-sdn-bhd-nv-firma-koperasi-yayasan/
http://msainunamaliah.blogspot.co.id/2016/11/tugas-2-pengantar-bisnis-informatika.html