1. PT
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Selain berasal
dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Ø Syarat umum pendirian perseroan
terbatas:
-
Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
-
Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
-
Nomor NPWP penanggung jawab.
-
Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
-
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
-
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
-
Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung
perkantoran.
- Surat keterangan
RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan
perumahan) khusus luar Jakarta.
- Kantor berada di
wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
-
Siap disurvei.
-
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai
berikut:
-
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
-
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri
harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat
2 dan ayat 3).
- Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4).
-
Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal
dasar (pasal 32 dan pasal 33).
-
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108
ayat 3).
- Pemegang saham
harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT
PMA.
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh
notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal,
bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
-
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
-
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
-
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar.
(sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan
Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke
Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995
tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran
Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain
tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi
selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian
sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar,
dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang
disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang
disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang
disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang
dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam
jumlah uang.
Ø Prosedur pendirian
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang
biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai
yang tersebut di bawah ini:
-
Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta
pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di
dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran
dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka.
Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut,
maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
-
Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan
akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta
pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta
pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat
Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan.
Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami
kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman
mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang
bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus
ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu.
Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman.
Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman
tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
-
Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian
yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat
keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk
didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat
pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah
didaftar pada buku register PT.
-
Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang
pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan
negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor
Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta
pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang
bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
2. CV
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh
seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
-
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan
perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua
kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga
disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
-
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal
dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung
jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka
memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu
Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu
perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan
itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan
usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga
tidak memiliki kekayaan sendiri.
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun
pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan
perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).
Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan
dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan
persekutuan firma.
Ø Syarat dan Prosedur
-
Pendirian oleh 2 orang dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa
Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris,
namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV
tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
-
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke
kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya
pengecekan nama CV terlebih dahulu.
-
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris
adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan
oleh CV tersebut.
2. Tempat kedudukan dari CV.
3. Siapa yang akan bertindak selaku
Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik
dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang
seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya
suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk
memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada
Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (PKP).
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP).
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus
CV).
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian
dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero
Pengurus (Direktur) CV.
2. Copy NPWP Persero Pengurus
(Direktur) CV.
3. Copy bukti pemilikan atau
penggunaan tempat usaha, dimana :
a. apabila milik sendiri, harus
dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain,
maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat. Sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat.
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat. Sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat.
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4
lembar dengan latar belakang warna merah.
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan
selesai lebih kurang selama 2 bulan.
3. FIRMA
Firma(dari bahasa
Belanda venootschap onder firma; secara harfiah perserikatan
dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah
sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau
lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa
orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan
kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Syarat
Pendirian dan Perijinan Firma
- copy kartu nama pemilik / penanggung jawab
- copy akta pendirian
4. USAHA DAGANG(UD)
Perusahaan perseorangan atau biasa juga dikenal dengan
usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena
pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah
orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah
kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam
suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam
praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali
kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya.
Bentuk perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor,
retailer, dan pengecer.
Syarat Pendirian dan Perijinan UD
- Asli kartu nama pemilik/penanggung jawab usaha
- Copy kartu nama pemilik/penanggung jawab usaha
Perbedaan Bentuk Perusahaan
1
|
PT
|
|
2
|
CV
|
|
3
|
Firma
|
|
4
|
UD
|
|
Perbedaan Dasar Hukum Pendirian Perusahaan
1
|
PT
|
|
2
|
CV
|
|
3
|
Firma
|
|
4
|
UD
|
|
Perbedaan dalam Modal Perusahaan
1
|
PT
|
|
2
|
CV
|
|
3
|
Firma
|
|
4
|
UD
|
|
Perbedaan Proses Pendirian Perusahaan
1
|
PT
|
|
2
|
CV
|
|
3
|
Firma
|
|
4
|
UD
|
|
Daftar Pustaka:
https://www.academia.edu/19518931/observasi_PT_CV_FIRMA_UD
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3286/mendirikan-usaha-dagang-(ud)
https://wiwidtrylestari.wordpress.com/2015/11/12/pengertian-badan-usahaperbedaan-cv-pt-pte-ltd-inc-corp-mnc-tbk-ud-sdn-bhd-nv-firma-koperasi-yayasan/
http://msainunamaliah.blogspot.co.id/2016/11/tugas-2-pengantar-bisnis-informatika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar